🪸 Hukum Mengucapkan Selamat Hari Guru
Selamatupacara, cgkata titip rindu saja. Peringatan HUT Korpri harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi, menjaga soliditas dan solidaritas, dan melakukan lompatan besar demi mencapai kemajuan bangsa lndonesia. - cgkata mutiara Presiden Republik Indonesia Jokowi. Saya atas nama pemerintah mengucapkan selamat hari KORPRI, baik yang
UcapanSelamat dalam Pandangan Islam. Ucapan selamat, pada asalnya ialah termasuk dalam bab al ‘adaat, yakni kebiasaan manusia. Dan hukum asal dari kebiasaan ialah mubah, hingga datang dalil yang mengkhususkan status hukumnya. Maka barulah status mubah tersebut bisa berubah menjadi status hukum yang lain (yaitu wajib, sunnah, makruh, dsb).
Namun suasana berubah ketika murid perempuan mengucapkan kalimat 'Selamat Hari Guru'. Bu guru tersebut kemudian tersadar jika terkena prank dan langsung tersenyum. Salah satunya terkait faktor hukum/aturan dalam berlalu lintas. August, 05 2022. Terpopuler: Daftar Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Anies Didesak Ganti Nama JIS
SATURUMAH – Santunan Tunai Guru Madrasah; YATIM CERIA; PENDIDIKAN. LAPTOPQU – Layanan Pembinaan Taman Pendidikan Al Qur’an; TK & Prasekolah; PKBM; RUQU – Rumah Qur’an; LPTQ – Lembaga Pendidikan Tahfizh Qur’an; > Hukum mengucapkan selamat hari raya sebelum waktunya
Cirebon– Dra. SITI ROCHANI, M.M biasa dipanggil Bu Enny alias Mamih Enny mendidikasikan dirinya sebagai pengajar selama 36 Tahun di SMA Negeri 4 Cirebon. Wanita yang lahir, besar dan menyelesaikan Pendidikan di Bandung ini dikenal sebagai guru yang galak. Namun dibalik sikap tegas dan galaknya Mamih Enny sangat menyanyangi anak didiknya
Berbagiucapan selamat itu merupakan bagian dari kesempurnaan perasaan bahagia karena kebahagiaan menjadi kurang sempurna jika hanya dirasakan sendiri. Pengucapan selamat hari raya Idul Adha diangkat dalam kajian fiqih. Pengucapan selamat hari raya Idul Adha, bahkan waktu pengucapannya, dibahas sejumlah ulama Mazhab Syafi’i.
Termasukpara guru ngaji dan para Ustadz/Ustadzah yang telah membuat hebat, sehingga semua menjadi orang hebat dan sukses berkat jasa-jasa guru. “Khusus untuk para guru-guru hebat saya di SD Muhammadiya, SMP 58 Jakarta dan SMA 3 Jakarta serta para dosen-dosen UI yang telah mengajar saya juga mengucapkan selamat hari guru, terima kasih atas
Palu Tepat pukul 08.00 Wita, pada Selasa pagi, 26 November 2019, sejumlah guru yang sedang asyik mengajar di masing-masing kelas pada SMP Al Azhar Mandiri Palu, tampak kaget karena bel sekolah yang tiba-tiba berbunyi. Ternyata bel ini merupakan tanda kejutan, bahwa seluruh siswa SMP Al Azhar yang sedang belajar, berdiri
ASAHAN(MS) – Keluarga besar Madrasah Ibtidaiyah Negeri 8 Desa Sei 2 Hulu, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan larut dalam kebahagiaan saat memperingati Hari Guru Nasional, Senin (25/11). Berbagai pertandingan tradisional yang melibatkan guru digelar untuk mengisi acara. Kepala Min 8 Asahan Nuraini Manurung SPd mengatakan bukan hanya sekedar memperingati
. Menjelang perayaan Natal seperti ini, biasanya muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani atau siapa saja yang memperingatinya. Tidak jarang, perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir takfîr.Hukum mengucapkan selamat natal ulama' berbeda pendapat ada yang mengatakan haram bahkan kafir dan ada yang mengatakan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan seperti saudara atau teman bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Maka hal itu hukumnya boleh, selama tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islamiyah seperti mengikuti rangkaian kegiatan Hari Natal. Namun apabila ada rasa senang dan mengikuti kegiatan mereka, maka haram. Dan apabila bertujuan meramaikan hari raya mereka, hukumnya Al-Qur'an dan HaditsUntuk menjawab lebih jelas tentang hukumnya, penulis akan mengupasnya dalam beberapa tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal, kondisi sosial saat nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani Kristiani.Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari ditolak, sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari. Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas keumuman ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Karenanya, mereka berbeda pendapat. Sebagian ulama, meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 72 وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.” Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut." HR. Abu Daud, nomor 4031. Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram. Sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Pada ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan. Selain itu, mereka juga berpegangan kepada hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam riwayat Anas bin Malik كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ ـ “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani membantu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkataTaatilah Abul Qasim Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda ”Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” HR Bukhari, No. 1356, 5657 Menanggapi hadits tersebut, ibnu Hajar berkata “Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit”. A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586. Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga diperbolehkan. Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan. Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga diperbolehkan. Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya’ Quds/Palestina هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ. “Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” Lihat Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman 609 Sumber Ustadz Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Wakil Ketua Forum Kandidat Doktor NU Malaysia. Menurut Imam Madzhab MADZHAB SYAFI'I {مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ج ٤ ص ١٩١} تتمة يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي يا حاج، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير يفسد النمامفي ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة Ditakzir dihukum orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya agama lain, orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun. {الفتاوي الفقهية الكبرى، ج ٤ ص ٢٤٨-٢٣٩} ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز٠٠٠٠٠ ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم Aku melihat sebagian Ulama' muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu Ia berkata "Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan Muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir." Nabi bersabda; "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata "Tidak halal bagi Muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi Pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz Hari Baru... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-Muslim. {ﺑﻐﻴﺔ اﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ، ص ٢٤٨} ﻣﺴﺌﻠﺔ ﻯ ﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎﺫﻛﺮﻩ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻰ اﻟﺘﺰﻳﻰ ﺑﺰﻯ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻳﺎ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻣﻴﻼ اﻟﻰ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﺻﺪا اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻜﻔﺎﺭ اﻭﻳﻤﺸﻰ ﻣﻌﻬﻢ اﻟﻰ ﻣﺘﻌﺒﺪاﺗﻬﻢ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻻﻳﻘﺼﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻞ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻌﻴﺪ اﻭ اﻟﺘﻮﺻﻞ اﻟﻰ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻴﺄﺛﻢ ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﺪ اﻟﺮﺩاء ﻓﻰ اﻟﺼﻼﺓ اﻩـ MADZHAB HANAFI {البحر الرائق شرح كنز الدقائق، ج ٨ ص ٥٥٥} قال أبو حفص الكبير رحمه الله لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله٠ وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر, وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر Abu Hafs Al-Kabir berkata Apabila seorang Muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam -red dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka Dia kafir dan terhapus penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar Apabila memberi hadiah kepada sesama Muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian Manusia, maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya, supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka." Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz Dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila Ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak MALIKI {المدخل لإبن الحاج، ج ٢ ص ٤٦-٤٨} ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له٠ قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له٠ ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره٠ ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك, وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai memakruhkan hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang HANBALI {كشف القناع عن متن الإقناع، ج ٣ ص ١٣١} ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم لأنه تعظيم لهم أشبه السلام وعنه تجوز العيادة أي عيادة الذمي إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره لما روى أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول الحمد لله الذي أنقذه بي من النار { رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق وقال الشيخ ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى وغيرهم من الكفار وبيعه لهم فيه وفي المنتهى لا بيعنا لهم فيه ومهاداتهم لعيدهم لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام٠ Haram mengucapkan selamat, takziyah ziarah orang mati, iyadah ziarah orang sakit kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai mengucapkan salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia. Haram menghadiri perayaan mereka karena hari raya mereka, karena hal itu termasuk mengagu ngkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam. {أحكم أهل الذمة، ج ١ ص ٤٤١-٤٤٢} وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه Adapun memberi ucapan selamat tahniah pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” {أحكام أهل الذمة، ج ١ ص ٦٩} فصل في تهنئة أهل الذمة بزوجة أو ولد أو قدوم غائب أو عافية أو سلامة من مكروه ونحو ذلك وقد اختلفت الرواية في ذلك عن أحمد، فأباحها مرة ومنعها أخرى، والكلام فيها كالكلام في التعزية والعيادة، ولا فرق بينهما، ولكن ليحذر الوقوع فيما يقع فيه الجهال من الألفاظ التي تدل على رضاه بدينه، كما يقول أحدهم متعك الله بدينك أو نَيحَك فيه، أو يقول له أعزك الله أو أكرمك، إلا أن يقول أكرمك الله بالإسلام وأعزك به ونحو ذلك. فهذا في التهنئة بالأمور المشتركة، وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم*، فيقول عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثماً عند الله، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممَن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك، ولا يدري قبح ما فعل، فمن هنأ عبداً بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت اللّه وسخطه، وقد كان أهل الورع من أهل العلم يتجنبون تهنئة الظلمة بالولايات، وتهنئة الجهال بمنصب القضاء والتدريس والإفتاء تجنباً لمقت الله وسقوطهم من عينه. وإن بُلي الرجل بذلك فتعاطاه دفعاً لشر يتوقعه منهم فمشى إليهم ولم يقل إلا خيراً، ودعا لهم بالتوفيق والتسديد فلا بأس بذلك، وبالله التوفيق٠
– Pembahasan tentang hukum mengucapkan selamat hari natal sudah banyak dibahas di mana-mana. Namun, pertanyaan “Apa hukumnya seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada umat Nasrani?” tetap saja menjadi tema wajib ketika memasuki bulan Desember. Karena memang sampai saat ini belum ada ketetapan hukum pasti yang tidak bisa digoyahkan. Pendapat terkait hal tersebut masih menjadi kontroversi. Ada ulama yang memperbolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Tentu semua berdasarkan argumennya masing-masing. Pendapat yang mengatakan bahwasanya mengucapkan selamat hari natal adalah haram, tentu memiliki dalil. Namun memang secara spesifik tidak ada kejelasan hukum tersebut. Bagi golongan yang mengharamkan mengucapkan selamat hari natal, dalil yang biasa digunakan adalah hadis riwayat dari Ibnu Umar من تشبه بقوم فهو منهم “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut”. Dikhawatirkan dengan mengucapkan selamat natal akan memberi kesan ikut serta dalam perayaan natal, sehingga termasuk dalam golongan mereka. Istilah menyerupai orang nonmuslim biasa menggunakan kata tasyabbuh lil kufr. Perlu diketahui bahwa kata tasyabbuh mengikuti wazan tafa’ul, yang bermakna muthowa’ah menurut, takalluf memaksa, tadarruj bertahap atau persial dalam melakukan suatu perbuatan. Kata yang menggunakan wazan tersebut mempunyai kaidah perbuatannya dilakukan sedikit demi sedikit. Apabila diteruskan akan menjadikannya melakukan total. Sehingga hadis tadi dapat mengandung makna “barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia lama kelamaan akan sama dan tunduk dengan kaum tersebut” Beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf Qardlawi, Syekh Ali Jumu’ah, dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwasannya mengucapkan selamat hari natal kepada umat Nasrani diperbolehkan. Alasannya, hal tersebut merupakan sebuah bentuk toleransi beragama. Bahkan menurut Quraish Shihab, dalam Al-Qur’an sudah ada ucapan selamat hari natal. QS Maryam 33 وَالسَّلٰمُ عَلَىَّ يَوۡمَ وُلِدْتُّ وَيَوۡمَ اَمُوۡتُ وَيَوۡمَ اُبۡعَثُ حَيًّا “Dan salam kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” Yaitu dengan bentuk perkataan nabi Isa AS “Dan salam kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku ” mungkin ini masih menjadi banyak perdebatan tentang diri Isa AS dan Yesus. Sehingga terlalu keras jika distatuskan “haram”. Namun dari kalangan mufasir banyak yang condong menjelaskan tentang surat Maryam ayat 33 sebagai kisah nabi Isa saja. Artinya, tidak ditambah penjelasan yang berkaitan dengan natal. Menurut Imam at-Thobari, ayat tersebut menjelaskan doa nabi Isa utuk keselamatan diri dari setan dan segala bahaya. Sehingga banyak yang menyimpulkan mengucapkan selamat hari natal diperbolehkan, asalkan dengan niat mengucapkan kepada nabi Isa AS. Sebagaimana yang sudah banyak diketahui, seorang muslim harus menjaga nonmuslim yang tidak memusuhi. Sehingga tentu harus ada toleransi beragama. Mungkin yang perlu diperhatikan adalah bagaimana toleransi agama yang dimaksudkan. Minimalnya seperti tidak melarang mereka untuk merayakan natal. Menurut beberapa tokoh, sebagai bentuk toleransi, seorang muslim diperbolehkan mengucapkan selamat hari natal. Asalkan jangan sampai memengaruhi akidah sebagai seorang muslim apalagi sampai menyerupai mereka. Tentu kewajiban sebagai sesama rakyat Indonesia untuk saling menghormati dan kewajiban pada kafir dzimmi untuk saling menjaga. Adapun beberapa poin yang sudah dikatakan bukan lagi toleransi, melainkan sudah melewati batas toleransi, sehingga tidak diperbolehkan. Seperti mengenakan atribut natal, ikut berniaga perlengkapan natal, ikut merayakan, dan ikut ke gereja. Beberapa poin penting tersebut oleh kebanyakan ulama sudah dikatakan menyerupai dan bukan lagi toleransi. Nabi Muhammad SAW adalah nabi dengan sifat toleransi. Beliau pernah memberikan izin kepada umat Nasrani untuk beribadah di masjid Nabawi. Sebagaimana yang kita ketahui, beliau melakukan banyak hal serupa dengan umat nonmuslim sebagai bentuk bersosial, bentuk interaksi, tidak ada kaitannya dengan akidah. Nabi Muhammad SAW pun pernah ikut-ikutan puasa umat Yahudi. Dan masih banyak contoh lain. Dengan demikian, kita harus memahami konteks. Toleransi beragama adalah kewajiban. Tetapi harus mengetahui batasannya. Semua kembali pada kemantapan “nderek” siapa. Toh semua mempunyai illat. MUI saja menyerahkan kebolehan atau tidak dalam mengucapkan selamat hari natal kepada pribadi masing-masing. Tugas terpenting adalah menjaga kesatuan Indonesia dan menjaga ukhuwah. Apalagi di tanah nusantara tercinta ini sangat ragam akan perbedaan. Penjelasan lain mengenai ucapan natal, bisa disimak di kanal Youtube gusrumchannel berikut ini. Nama lengkap Istiqomah, akrab dipanggil Qoqom. Santriwati komplek pusat di Pondok Pesantren An Nur Bantul. Kelulusan MA al Ma’had An Nur tahun 2017. Sibuk menulis. Silaturahmi bisa melalui
Apakah boleh mengucapkan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri?Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin pada saat ini via SMS pesan singkat lewat HP bahwa mengirim pesan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri satu atau dua hari sebelumnya termasuk bagian dari bid’ah. Bagaimana pendapatmu?”Jawaban dari beliau, “Aku tidak mengetahui pendapat semacam itu. Aku tidak mengetahui dasar dari hal itu sama sekali. Asalnya mengucapkan selamat itu boleh. Ucapan tersebut boleh disampaikan pada hari raya, atau satu hari sesudahnya. Adapun jika diucapkan sebelum hari Idul Fithri, maka aku tidak tahu ada contoh dari salaf yang mempraktekkan seperti itu.” YoutubeGuru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrok berkata bahwa mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri adalah sah-sah saja, ada toleransi dalam hal itu. Tidak perlu bersikap keras melarang hal tersebut. Mengucapkan selamat hari raya adalah kebiasaan yang baik adat yang baik. Namun hal itu tidak disebut sunnah. Statuts Twitter Syaikh Al Barrok.Guru kami pula, Syaikh Al Allamah Al Luhaidan ditanya mengenai hukum mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri satu, dua atau tiga hari sebelumnya. Jawab beliau hafizhohullah, itu adalah doa. Apa masalah jika kita mengucapkannya?!Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan juga berpendapat bahwa asal mengucapkan selamat hari raya adalah bagian dari perkara adat, bukan perkara ibadah. Sehingga hukum asalnya boleh. Siapa yang melarangnya, hendaknya ia mendatangkan dalil. Hukum dalam masalah ini begitu lapang tidak dipersulit. YoutubeSemoga pihak redaksi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fithri 1435 H. Taqobbalallahu minna wa minkum, kullu aamin wa antum bi khoir.—Disusun di malam Idul Fithri, 1 Syawal 1435 H di Panggang, GunungkidulPenulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Pengasuh dan Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta 2003-2005. S1 Teknik Kimia UGM 2002-2007. S2 Chemical Engineering Spesialis Polymer Engineering, King Saud University, Riyadh, KSA 2010-2013. Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.
hukum mengucapkan selamat hari guru